Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.(Antara)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur memastikan dana yang diduga mengendap di bank sebesar Rp6,2 triliun sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, ia menyebut sudah pernah dilakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dana yang tersimpan sudah sesuai dengan prosedur, kita juga sudah laporkan ke menteri keuangan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Lamongan, Minggu (26/10).
Dana Rp6,2 triliun tersebut adalah murni dana sisa lebih penghitungan anggaran atau SILPA dari APBD. Gubernur memberikan contoh, dana seperti pembayaran pajak dan dana bagi hasil yang biasanya masuk di bulan November, bahkan pernah di Desember maka otomatis tidak bisa masuk ke APBD.
Dana itu, katanya, masuk SILPA, dan sesuai dengan regulasi maka masuk ke deposito karena memang tidak bisa digunakan sampai menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
“Dana SILPA tersebut masuk ke Perubahan ABPD (PABD), itupun harus melalui terlebih dahulu audit yang dilakukan BPK. Audit akan selesai Juni, maka secara otomatis dana masuk ke PAPBD disahkan,” katanya.
Bahkan, tegasnya, meski masuk ke PABPD, dana itu belum bisa dipergunakan. "Diperlukan validasi ke Kementerian Dalam Negeri. Itu prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Khofifah menjelaskan, dana SILPA masuk deposito sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ada juga dana yang terdapat dalam rekening giro sebesar Rp1,6 triliun, itu cash flow belanja rutin pegawai,” katanya.
Karena itu, Khofifah kembali menegaskan bahwa semua proses keuangan Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. (FL/E-4)


















































