SUDAH beberapa tahun terakhir jagat dunia maya dan media ramai dengan simpang siur berbagai perkara, mulai dari masalah rumah tangga, waris, hingga penipuan.
Media maya seperti Twitter (X), Thread, atau bahkan Facebook menjadi tempat warga seolah mengadu, dan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka. Jawaban yang didapat juga tentu berasal dari orang awam lainnya, korban atau pihak yang dirugikan seolah harus menunggu simpati dari publik agar masalahnya dapat selesai dengan baik.
Ambil contoh misalnya, masalah rumah tangga, permasalahan mengenai istri sah yang sakit hati ketika suaminya berselingkuh dengan rekan kantornya. Padahal, jika dilihat dari kacamata penegakan hukum, kasus-kasus tersebut merupakan kasus sederhana yang dapat diselesaikan dengan musyawarah selama korban memiliki pendampingan dari ahli hukum berpengalaman.
Founder aplikasi Hukum Fauxell, Novannisa, Kamis (20/2) mengungkapkan, persentase keterwakilan masyarakat di Indonesia oleh lawyer masih 1 berbanding puluhan ribu.
Meskipun memang penyelesaian permasalahan hukum melibatkan aspek multidimensional sehingga tidak selalu harus dibantu oleh pengacara, namun rasio itu sendiri cukup menjawab mengenai kesenjangan yang masih terjadi di Indonesia dalam hal akses terhadap bantuan hukum. Hal ini diperparah dengan tingkat minat membaca rakyat Indonesia, yang menurut UNESCO hanya berada di peringkat 60 dari 70 negara.
"Fauxell, sebagai salah satu startup dalam bidang hukum, cukup sering mendapatkan permintaan konsultasi serupa. Meskipun fokus Fauxell adalah menyediakan jasa hukum dalam bidang bisnis, untuk UMKM dan perusahaan asing, namun para pelanggan setia kami sering kembali untuk berkonsultasi bahkan mengenai masalah pribadi," jelas Novannisa.
Menurut Novannisa, hingga saat ini, Fauxell telah membantu ratusan perusahaan UMKM untuk menangani aspek hukum dalam bisnisnya, termasuk di dalamnya Donatsu, KOBI, AGAVI, Co & Co, Yukbisnis, Moota, dan sebagainya. Dalam perjalanan mengambil langkah menjadi agen perubahan, di usianya yang ke-7, Fauxell meluncurkan aplikasi konsultasi hukum yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi permasalahan kurangnya akses bantuan hukum di Indonesia.
"Aplikasi ini diluncurkan Kamis (20/2), dengan berbasis sistem operasional Android. Pelanggan dapat memilih moda konsultasi tertulis dengan chat atau konsultasi lisan dengan telepon atau video call. Satuan konsultasi adalah 30 menit, pelanggan dapat memilih kelipatan satuan tersebut tergantung keperluan," terang Novannisa.
Untuk harga konsultasi yang disediakan, lanjut Novannisa juga dibuat agar dapat dijangkau oleh berbagai kalangan, yakni mulai dari Rp60.000/hari untuk chat, mulai dari Rp110.000/30 menit untuk telepon dan mulai dari Rp135.000 untuk video call. Fauxell juga menyediakan voucher konsultasi gratis atau diskon yang dapat senantiasa diklaim oleh pelanggan.
"Fauxell juga memungkinkan para praktisi hukum yang menjadi konsultan untuk memasang voucher sendiri, sehingga memungkinkan pelanggan untuk berkonsultasi secara gratis dengan praktisi yang bersedia," ujar Novannisa.
Novannisa menambahkan, tidak hanya sampai disitu memahami kurangnya minat rakyat terhadap informasi tertulis, Fauxell juga akan menyediakan media informasi seputar hukum dalam bentuk video podcast di dalam Hukum Fauxell. Video ini sekarang sedang dalam tahap pembuatan dan akan dapat mulai diakses per tahun 2026 oleh siapapun secara gratis, tinggal install saja aplikasinya dan buat akun sebagai Pengguna. (AN/E-4)