
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta yang menjadi tersangka kasus suap Rp60 miliar kasus vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ternyata memiliki KTP dan rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Arif bahkan kerap pulang ke rumahnya, terakhir saat Lebaran lalu.
Rumah Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang terlibat kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, hingga Selasa (15/4) tampak sepi. Rumah tersebut telah digeledah oleh penyidik Kejagung pada Minggu (13/4) pagi.
Keterangan yang dihimpun rumah tersebut mulanya merupakan rumah mertua Arif yang merupakan pensiunan jaksa. Rumah Arif nampak biasa saja dan tidak mencolok.
Lurah Panggung, Amin Suseno, menuturkan Arif Nuryanta terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan KTP warga Kota Tegal. Namun ia mengaku tidak tahu persis sosok Arif Nuryanta.
“Tetapi dari cerita warga kabarnya Arif sering pulang ke rumah dan melaksanakan salat di masjid dekat rumahnya,” ujar Amin Suseno kepada sejumlah jurnalis, Senin (14/4).
Terkait informasi penggeledahan rumah Arif Nuryanta, Amin Suseno juga tidak mengetahui karena dari Kejagung tidak memberitahu pihak kelurahan. “Tapi saya mendapat laporan dari ketua RW bahwa penggeledahan tim Kejagung dilakukan pada hari Minggu pagi," ujarnya.
Ketua RW 06 Kelurahan Panggung, Sugeng Santoso, menyebut Arif pulang ke Tegal biasanya pada Jumat saat akhir pekan. “Saya sering bertemu saat salat Jumat. Dia bergaul baik dengan lingkungan tetapi orangnya pendiam,” ucap Sugeng Santoso.
Dia menambahkan Arif juga pernah menyumbang untuk pembangunan Taman bacaan Al Quran (TPQ). Laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Arif Nuryanta juga memiliki satu rumah lagi di Kota Tegal selain rumah yang ditempatinya. (E-2)