Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap, DPR: Kalau Butuh Anggaran Reformasi Kita Berikan

5 days ago 10
 Kalau Butuh Anggaran Reformasi Kita Berikan ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.(Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia mengatakan kasus tersebut menjadi tamparan bagi peradilan dan hakim di Indonesia lainnya yang memiliki integritas. 

"Ya, ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang megang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan. Dan menurunkan kepercayaan publik. Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Jazilul berharap kasus suap tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk membenahi sistem peradilan. Ia mengatakan perlu adanya reformasi lembaga peradilan karena kasus yang melibatkan hakim dan pengadilan tidak hanya terjadi satu atau dua kali.

Jazilul mengatakan DPR siap memberikan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan reformasi peradilan.

"Ini bukan hanya satu kali peristiwa ya dan kami selaku anggota DPR akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan secara berkala," katanya.

Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan kasus yang terjadi di lembaga peradilan ini perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya akan berpengaruh terhadap situasi ekonomi nasional 

"Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu gak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," katanya.

Sebelumnya, tiga hakim, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dari tiga korporasi; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

(H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |