
KETUA Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/2). Dia bakal diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto enggan memerinci persiapannya saat diperiksa KPK. Saat ini, dia mau mendahulukan pemberian keterangan kepada penydik.
“Nanti, biar saja di dalam,” kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2)
Japto ditemani sejumlah kuasa hukum saat tiba di Markas KPK. Sebelumnya, KPK menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah mobil. Menurut dia, semua kendaraan yang dibidik KPK sudah diserahkan.
“Sudah,” ucap Japto.
KPK menyita sebelas mobil dan uang dari kediaman Japto. Namun, kendaraan itu belum dipindahkan ke Rupbasan KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (P-4)