Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT, Komisi Yudisial Apresiasi KPK

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta hingga Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengurusan sengketa lahan.

"Tentu KY mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam hal penegakan hukum secara tegas. Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka untuk menegakkan menjaga integritas juga di dalam proses peradilan ini," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

KPK mengungkapkan konstruksi suap sengketa lahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan. Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Badan anti korupsi itu menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abhan menyesalkan dan menyayangkan kasus ini terjadi. Terlebih, kasus OTT di lingkungan PN Depok terjadi saat pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption. Dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," ujar Abhan.

"Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini. Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim," katanya menambahkan.

KPK melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok dan Wakilnya terkait kasus dugaan suap sengketa lahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Badan anti korupsi itu menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.

Kasus tersebut bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD lantas meminta PN Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Satu bulan kemudian, permintaan itu belum dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

(ryn/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |