Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiksaan Modus COD Didalami

3 hours ago 1
Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiksaan Modus COD Didalami Ilustrasi .(Mi)

PENYIDIK masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyiksaan dan penganiayaan bermodus jual beli mobil cash on delivery (COD) di Tangerang Selatan, Banten.

Polda Metro Jaya juga masih mengusut hubungan antara kelompok pelaku dengan para korban. "Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (18/10).

Ade pun menjelaskan peran para tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korbannya. Sembilan tersangka itu berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, dan MA, 39. Adapun tersangka lain, yaitu NN, 52, merupakan perempuan.

"Tersangka MAM perannya adalah sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan serta berperan sebagai eksekutor kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil," ujar Ade.

Tersangka NN bertugas sebagai koordinator lapangan, memancing agar korban mau ikut, dan memeras korban. "Selanjutnya tersangka VS ini perannya menyiksa korban kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur."

Adapun HJE dan Z berperan menyiksa korban, sedangkan I dan S menjadi eksekutor. "APN yang merekam video penyiksaan dan dia ikut juga dalam rangkaian proses membawa korban dari awal, selanjutnya tersangka MA berperan menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penyekapan."

Ade menjelaskan, kasus ini bermula saat pasangan suami-istri bersama dua rekannya hendak membeli mobil dengan sistem COD, beberapa waktu lalu. Namun, transaksi itu berubah menjadi aksi penculikan dan penyiksaan. “Setelah menerima laporan korban, penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap sembilan tersangka,” tandasnya. (Dev/Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |