Kepala Sekolah SMA 1 Cimarga Diberhentikan, Merokok dan Kekerasan di Sekolah tak Bisa Dinormalisasi

2 hours ago 1
 Merokok dan Kekerasan di Sekolah tak Bisa Dinormalisasi Ilustrasi.(Antara Foto)

KOORDINATOR Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G)  Satriawan Salim menegaskan ada evaluasi dalam kasus Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga. Ia diberhentikan diduga karena menampar murid yang merokok. Ia menyebut siswa merokok dan kekerasan di sekolah tidak bisa dinormalisasi. 

“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Satriwan dalam keterangannya, Rabu (15/10).

Satriwan menegaskankekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu, terang dia,  disebutkan bahwa warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. 

Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri dari kekerasan fisik; kekerasan psikis; perundungan; kekerasan seksual; diskriminasi dan intoleransi; kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.

Sementara itu, perihal larangan merokok di sekolah juga sudah jelas larangannya. Merokok di tempat umum khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah tegas dilarang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Bahkan secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di Pasal 5 ayat 1 berbunyi Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Lalu dalam Pasal 5 ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 memberikan kewenangan bagi kepala sekolah memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," jelasnya.

Meskipun sekolah atau kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada peserta didik yang merokok, ujar dia, tidak boleh sanksi diberikan berupa kekerasan fisik karena sangat jelas dilarang oleh UU.

“Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indonesia,” ujar Satriwan.

Dia menyatakan bahwa jika anak kedapatan membawa atau merokok di sekolah, biasanya akan dipanggil orangtua, diperingatkan, dibuat surat perjanjian, bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika sudah melakukan pelanggaran kategori berat.

“Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Bu Kepsek, bahwa beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |