Kepala BGN: Perpres MBG Selesai Tinggal Dirilis, Ada Sanksi bagi SPPG

2 hours ago 1
 Perpres MBG Selesai Tinggal Dirilis, Ada Sanksi bagi SPPG kepala BGN Dadan Hindayana(Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id)

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, peraturan presiden (perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)  atau Perpres MBG telah selesai dan tinggal menunggu untuk dirilis. Namun ia tak bisa mengungkapkan kapan beleid itu bakal terbit. 

"Udah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," ujarnya seusai Rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10) malam.

Dalam perpres itu, dimuat mengenai sanksi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra dapur program MBG. Sanksi tersebut bersifat administratif, yakni menghentikan operasional dapur. 

Dadan menuturkan, sejatinya pengenaan sanksi juga telah dilakukan meski perpres belum diterbitkan. "Sekarang juga tanpa perpres sudah ada (sanksi). Administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," terangnya.

Guna mengoptimalisasi efektivitas program MBG, imbuh Dadan, BGN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengenai pemantauan kejadian keracunan di setiap wilayah. 

Data itu akan bersumber dari Kemenkes dan disajikan oleh BGN untuk bisa diakses oleh masyarakat luas. "Sekarang kita datanya langsung dari Kemenkes. Jadi setiap pagi dari kemenkes kirim ke kita. (BGN yang memublikasi) iya," terang Dadan. 

Adapun dia optimistis target 82,9 juta penerima manfaat dalam program MBG dapat tercapai di triwulan pertama 2026. Dadan menuturkan itu tak dapat direalisasikan pada Desember lantaran BGN tengah melakukan perbaikan pengelolaan program. 

"Selambat-lambatnya Februari (2026) lah. Tapi kita yakin kita masih bisa kejar, tergantung intensitas gangguan yang terjadi, karena sekarang tidak hanya di darat, di udara pun kita sudah mulai diganggu," kata dia.

"Ada hal yang harus kita atasi darurat dan sebagainya, termasuk udara. Kan ketika sistem kita diganggu, otomatis untuk verfikasi pun terganggu. Jadi kadang-kadang ada gangguan seperti itu yang memang kita sedang atasi terus. Tapi alhamdulillah sejauh ini bisa kita atasi, on track," pungkas Dadan. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |