
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah adanya potensi fraud dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) sebagaimana yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan pemotongan harga dalam anggaran MBG.
Dadan menuturkan KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal, yakni anak PAUD - SD kelas tiga patokannya Rp 8.000 dan anak lainnya Rp10.000. Dadan menegaskan harga tersebut berlaku untuk sebagian besar Wilayah Indonesia Barat.
“Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai Index kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717 dll,” ujar Dadan kepada Media Indonesia, Minggu (9/3).
“Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” tambahnya.
Dadan menuturkan pagi tersebut disusun oleh Mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap sepuluh hari.
“Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Nanti kalau dalam sepuluh hari kelebihan, akan carry over ke sepuluh hari berikutnya.
Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk sepuluh hari berikutnya,” tuturnya.
“Iya makanya kami datang untuk sekaliigus memohon pendampingan,” tandas Dadan. (H-4)