Kementerian HAM Tengahi Konflik Masyarakat Terkena Sanksi Adat di Klungkung Bali

1 day ago 8
Kementerian HAM Tengahi Konflik Masyarakat Terkena Sanksi Adat di Klungkung Bali Proses dialog yang diinisiasi Kementerian HAM, di Klungkung, Bali.(dok.istimewa)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan terkait perlindungan hak hidup dari warga terdampak konflik tanah dan sanksi adat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.

Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, serta warga korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.

Awal Perkara?

Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat, menyampaikan kronologi panjang konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 meter persegi. Kondisi ini, menurut Harniati, memicu ketegangan sosial yang berujung pada pengucilan sosial (kasepekang) dan penghapusan keanggotaan banjar (kanorayang), serta tindakan-tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pemutusan akses dasar kehidupan.
 
Kementerian HAM RI memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati.

Upaya Penyelesaian?

Lebih lanjut, Harniati menuturkan, upaya penyelesaian akan difokuskan pada mediasi dan dialog berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. KemenHAM juga berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Banjar Adat Sentral Kangin untuk membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.

“Melalui dialog ini, kami mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan dan  hambatan dalam upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai lembaga adat,” jelas Harniati.

Nasib Pengungsi?

Sementaraitu, pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, bersama Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Soetanegara, melaporkan bahwa para pengungsi telah menetap di SKB Banjarangkan sejak 31 Maret 2025 dan masih menggantungkan kebutuhan dasar pada bantuan pemerintah daerah.
 
”Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi strategis untuk perlindungan dan pemulihan hak-hak warga terdampak, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tukasnya. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |