
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan dan pengolahan data dan informasi. Kerja sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman ini dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu antara lain dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai acuan dalam penerima subsidi LPG 3 kg, subsidi listrik, dan BBM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan BPS memiliki peran strategis sebagai penyaji data yang menjadi rujukan kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, Bahlil meminta agar BPS menjunjung tinggi transparansi dalam menyajikan data yang disajikan.
"Dengan senang hati, hari ini kita tanda tangan MoU, tolong sajikan data yang sesungguh-sungguhnya, yang sebenar-benarnya," ungkap Bahlil dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Selain itu, ia juga meminta BPS untuk menampilkan tidak hanya data-data yang makro. Namun BPS dapat juga membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
"Kita terus secara intens melakukan rapat-rapat lanjutan dengan BPS terkait dengan data subsidi, LPG, BBM, dan listrik," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan BPS bukan sekadar kegiatan seremoni maupun administratif. Namun ini merupakan langkah strategis dari dua lembaga yakni Kementerian ESDM dan juga Badan Pusat Statistik.
"Visi kami di BPS saat ini adalah menghasilkan statistik berkualitas, statistik bermakna, dan statistik berdampak. Untuk itu, tentunya kami membutuhkan data dari berbagai sumber, dan tentunya juga kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data dan statistik yang dihasilkan oleh BPS adalah data statistik yang berkualitas, yang bisa dimanfaatkan lebih lanjut untuk dasar pengambilan kebijakan yang berbasis data," jelas Amalia.
Kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kerja sama antara Kementerian ESDM dengan BPS dalam membangun sistem data energi dan sumber daya mineral yang akurat, terpadu, dan berkesinambungan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional yang berbasis bukti (<evidence based policy).
Ruang lingkup MoU ini terkait dengan penyediaan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi yang telah tersedia di masing-masing lembaga. (Ifa/E-1)