Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kelima kanan) berfoto bersama sejumlah penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) usai peluncuran di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (22/7/2025)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan hasil penagihan baru mencapai Rp7,21 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ratusan wajib pajak yang menunggak tersebut, ada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Dari total itu, sebanyak lima WP telah masuk dalam pengawasan aparat penegak hukum, sementara sembilan WP lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.
"Kami lakukan tindakan-tindakan penagihan aktif," katanya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menyampaikan perkembangan penanganan penunggak pajak. Hingga kini, 91 wajib pajak telah melunasi atau sedang mencicil kewajibannya, sementara lima lainnya menghadapi kesulitan likuiditas dan kredit macet.
Lalu, sebanyak 27 perusahaan resmi dinyatakan pailit, dan lima wajib pajak lainnya sedang ditelusuri asetnya untuk kemungkinan penyitaan. Selain itu, sembilan wajib pajak dicegah terkait kepemilikan sebenarnya, dan 59 lainnya tengah ditindaklanjuti.
"Sementara satu WP lainnya telah masuk tahap penyanderaan (gijzeling)," jelasnya.
Bimo menegaskan pihaknya terus mendorong para penunggak pajak untuk bersikap kooperatif dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah, kata dia, membuka peluang restrukturisasi bagi WP yang menunjukkan komitmen untuk melunasi tunggakan.
“Kami sangat terbuka untuk restrukturisasi, asalkan ada jaminan. Aset akan kami sita dan rekening kami blokir," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila upaya tersebut masih diabaikan, DJP akan melanjutkan dengan tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk penyanderaan (gijzeling) dan pelelangan aset dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling. Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau sudah tidak, kami lakukan pelelangan," pungkasnya. (H-4)


















































