(MI/Akhmad Safuan)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Kadang Sinasih bernomor polisi DK 9296 AH, di KM 312 B Jalan Tol Pemalang - Batang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/10) pada 8.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus tersebut berjalan dari arah Semarang menuju Pemalang sesampainya di KM 312 B, bus tidak dapat dikendalikan sehingga pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraan dan mengakibatkan bus terguling menabrak guard rail.
"Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan data Blu-e kendaraan tersebut tidak terdaftar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, lanjut Aan, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Selain itu, setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi dan wajib memiliki kompetensi yang baik dalam mengemudikan kendaraan," tandasnya. (H-1)


















































