Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional

2 days ago 4
 Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional Akun Linkedin Indonesian Airlines.(Dok. Linkedin)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai penerbangan Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasional. Maskapai baru tersebut didirikan orang Indonesia. Namun, kantor pusat berada di Singapura.

"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate).

Kemudian, sesuai dengan PM No.33/2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian  Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Dengan belum adanya pengajuan perizinan, Indonesia Airlines belum memiliki izin penerbangan komersial. Khusnu pun menegaskan pihaknya memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi.

"Hal ini demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |