
TRADISI Ratiban Pandansari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Tradisi yang berasal dari Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes ini masuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan. Penetapan ini menegaskan posisinya sebagai bagian penting dari kekayaan budaya nasional yang masih hidup dan lestari di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, yang hadir langsung dalam sidang tersebut, menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan itu.
"Penetapan Ratiban Pandansari sebagai WBTB Indonesia menjadi kebanggaan bagi masyarakat Brebes. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab kita untuk menjaga dan melestarikannya bagi generasi mendatang," ujar Eko, kepada sejumlah jurnalis di Brebes, Minggu (12/10/2025)
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Eko, tradisi Ratiban Pandansari telah diwariskan secara turun-temurun dan dikenal sebagai ritual keagamaan serta sosial yang sarat makna kebersamaan, doa, dan rasa syukur kepada Tuhan atas rezeki serta keselamatan.
"Setiap tahun, menjelang bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat berkumpul di balai desa atau masjid untuk membaca doa dan shalawat, kemudian berbagi hidangan tradisional sebagai simbol solidaritas dan persaudaraan," jelas Eko.
Perwakilan Kementerian Kebudayaan RI dalam sidang penetapan menegaskan pentingnya langkah nyata dalam pelestarian budaya setelah status WBTB disahkan.
"Pengakuan ini harus diikuti pembinaan komunitas budaya, pendokumentasian, dan pendidikan nilai budaya kepada generasi muda," tutur Eko.
Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya, penetapan ini menjadi semangat bagi warga pandansari untuk terus nguri-uri budaya yang ada di desa.
"Atas nama masyarakat Pandansari dan warga Brebes pada umumnya, kami menghaturkan puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat ini. Terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah memperjuangkan budaya Ratiban hingga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda," ucap Irwan.
Dengan penetapan tersebut, Ratiban Pandansari menambah daftar kekayaan budaya Kabupaten Brebes yang diakui secara nasional. Tradisi ini bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga simbol kearifan lokal yang memperkaya khazanah budaya Nusantara di bidang adat, ritus, dan perayaan masyarakat.(H-2)