Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag saat berbicara di acara Zakat Goes to Campus 2025 Chapter DKI Jakarta yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI),(MI/HO)
DIREKTUR Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia kampus, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem zakat nasional.
Hal itu disampaikan Prof. Waryono saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Zakat Goes to Campus 2025 Chapter DKI Jakarta yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Rabu (29/10).
Menurutnya, kegiatan tersebut merepresentasikan “rukun segitiga” sinergi strategis antara kampus, pemerintah, dan masyarakat.
“Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial,” ujarnya di hadapan ratusan civitas akademika, praktisi zakat, dan pimpinan lembaga amil zakat nasional.
Zakat sebagai Instrumen Peradaban
Prof. Waryono menjelaskan bahwa tujuan utama beragama adalah menjaga martabat kemanusiaan.
“Agama diturunkan bukan untuk membeda-bedakan manusia, tetapi untuk menjaga kemuliaannya. Pengelolaan zakat yang baik adalah bagian dari ikhtiar memuliakan manusia,” tegasnya.
Ia menilai, penguatan ekosistem zakat memerlukan hubungan erat antara dunia akademik dan birokrasi.
“Birokrasi membutuhkan kedalaman berpikir akademik. Kampus harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kebijakan zakat dan wakaf berbasis ilmu pengetahuan,” katanya.
Prof. Waryono juga menekankan pentingnya tradisi membaca, riset, dan berpikir kritis di lingkungan lembaga zakat dan pemerintahan agar setiap kebijakan memiliki dasar ilmiah serta arah strategis yang jelas.
Tata Kelola dan Aspek Hukum Zakat
Menanggapi tema talkshow “Quo Vadis Ranah Penyelesaian Penyelewengan Dana Filantropi Islam di Indonesia”, Prof. Waryono menilai isu ini sangat relevan dengan tantangan pengelolaan zakat ke depan.
“Tata kelola filantropi Islam harus terus diperkuat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi pondasi agar lembaga zakat tetap dipercaya umat,” tuturnya.
DirZawa Kemenag itu juga menyoroti perlunya keterlibatan fakultas hukum dalam memperkuat aspek legal kelembagaan zakat. Ia menilai masih ada kekosongan norma terkait perlindungan hukum bagi lembaga zakat dan posisi amil.
“Negara harus memperhatikan nasib amil. Mereka adalah key person dalam gerakan zakat, namun hingga kini belum ada nomenklatur ketenagakerjaan bagi profesi amil,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UI bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan mengadvokasi isu tersebut agar mendapat perhatian negara melalui regulasi yang berpihak.
Sinergi Akademik dan Teknologi
Pada kesempatan itu, Prof. Waryono juga menyinggung tantangan era kecerdasan buatan (AI) dalam tata kelola zakat.
“AI bisa membantu mempercepat kerja dan analisis, tetapi tanpa kemauan meningkatkan kapasitas diri, teknologi justru bisa menumpulkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) amil zakat menjadi keharusan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak dan beretika.
Selain itu, ia mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum UI dan Forum Zakat (FOZ) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi ilmu dan praktik.
“MoU ini harus menjadi pintu gerbang riset hukum zakat dan advokasi kebijakan publik. Kampus adalah rumah gagasan, sementara pemerintah adalah rumah kebijakan. Keduanya harus bersatu demi umat,” katanya.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan Ekosistem Zakat
Kegiatan Zakat Goes to Campus 2025 dihadiri oleh Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang, serta berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong). Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa, akademisi, dan penggerak zakat.
Menutup sesi, Prof. Waryono mengajak seluruh pihak untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan sosial-ekonomi bangsa.
“Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, tetapi juga instrumen kebangsaan. Kita harus membangun sistem zakat yang berkeadilan, transparan, dan berdaya saing global,” pungkasnya. (Z-1)


















































