
TERKAIT maraknya kasus kekerasan di tingkat perguruan tinggi saat ini dan sanksi yang dianggap ringan ringan diberikan kepada pelaku, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sesjen Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa sanksi dari perguruan tinggi sebetulnya sudah sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Memang peraturannya (Permendikbud-Ristek 55/2024) lebih mengarah pada pencegahan dan pembinaan. Namun kasus-kasus yang serupa setelah investigasi telah diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (20/10).
Perlu diketahui, acuan yang digunakan dalam menindaklanjuti kasus kekerasan di perguruan tinggi adalah Permendikbud-Ristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini mencakup definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dan sanksi administratif.
Togar menegaskan bahwa sanksi yang diberikan terkait kasus kekerasan itu dibagi dalam tiga kategori mulai dari ringan sampai sanksi berat.
“Sanksi administratif terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Proses pencegahan dan penanganan kekerasan mempunyai beberapa prinsip terutama kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan,” pungkasnya. (H-3)