Ilustrasi(Dok Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengembangkan pesantren ramah anak dan mewujudkan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan. Pihaknya pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lembaga pendidikan.
"Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan. Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," kata Menag di Jakarta, Minggu (26/10).
Sebagai wujud nyata, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang ditandatangani Menag pada 30 Januari 2025.
Kebijakan ini melengkapi sejumlah regulasi sebelumnya, seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual, serta aturan teknis berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4836 Tahun 2022 dan No. 1262 Tahun 2024 tentang Panduan dan Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
"Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujarnya.
Adapun, berdasarkan riset yang dilakukan PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2023–2024 terhadap 514 pesantren menemukan bahwa 1,06% dari 43.000 pesantren di Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan," ucapnya.
Sebagai bentuk sinergi, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.
"Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama," jelas Menag.
Upaya bersama ini dilakukan pada tiga ranah utama, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak untuk terlindungi dari kekerasan. Kemudian, mencegah kekerasan dengan memperbaiki pola pengasuhan dan menciptakan hubungan saling menghormati, serta menangani anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual.
"Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” tegas Menag.
"Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya," tambahnya. (H-2)


















































