Kelebihan Kapasitas, Sampah di TPA Kaliwlingi Brebes Longsor

11 hours ago 2

SEBUAH Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), longsor akibat kelebihan kapasitas. Padahal, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memberikan sanksi administrasi, namun tetap beroperasi.

TPA yang longsor yakni di TPA Kaliwlingi, di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Tim Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup (KLHK) yang melakukan pengawasan, menemukan longsoran sampah yang berserakan menutupi akses jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemara Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Brebes, Andriani, mengakui, TPA Kaliwlingi memang mendapatkan sanksi administrasi. Namun, tetap dimanfaatkan karena tidak ada pilihan lain.

“Akibat tumpukan sampah yang terus menjulang tinggi hingga lebih dari 10 meter, TPA Kaliwlingi ini longsor, dan menutupi akses jalan. Longsoran sampah terjadi sejak bulan september lalu, namun belum selesai ditangani karena hanya ada satu unit alat berat,” ujar Andriani, Kamis (23/10).

Menurut Andriani, TPA Kaliwlingi ini, sekurangnya harus memiliki empat alat berat.

“Namun, hingga saat ini terkendala dengan anggaran yang terbatas,” jelas Andriani.

Tim Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup, KLHK, Maslihatun Munawaroh, mengaku pihaknya melakukan tugas pengawasan terhadap operasional pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah daerah di Indonesia.

“Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan. Misalnya, dengan menghentikan open dumping, termasuk pengecekan sumur pantau, terdampak pencemaran limbah atau tidak,” ujar Maslihatun.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah memberikan sanksi terhadap 343 Tempat Pembuangan Sampah yang ada di Indonesia, yang masih menerapkan pengelolaan sampah terbuka atau open dumping. (JI/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |