Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Terkait Kasus Dugaan Korupsi

4 hours ago 1
Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, ditahan Kejati NTT pada Kamis (16/10).(MI/Palce Amalo)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)  menahan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Kamis (16/10) petang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jonas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menjelaskan penahanan terhadap Jonas sempat tertunda karena alasan kesehatan. “Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru bisa hadir hari ini karena menjalani operasi katarak dan proses terapi,” ujarnya kepada wartawan. 

Menurut Prihatin, pemeriksaan terhadap Jonas berlangsung sekitar setengah jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kupang. Ia menambahkan, penahanan ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan putusan pengadilan. Sementara untuk tersangka JS (Jonas Salean), penahanan baru bisa dilakukan hari ini (Kamis, 16/10),” kata Prihatin.

Perbuatan Jonas diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp3,9 miliar akibat pengalihan atau penjualan aset tersebut atas nama pribadi dan pihak lain.  “Aset itu seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Kupang, namun dialihkan kepada dua orang dan satu di antaranya atas nama tersangka sendiri,” jelasnya.

Prihatin menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kondisi Jonas layak untuk menjalani proses hukum. “Sebelum dilakukan penahanan, sesuai SOP, yang bersangkutan diperiksa dokter dan dinyatakan sehat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal posisi Jonas saat peristiwa terjadi, Prihatin menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang pada periode 2012–2013, sebelum kemudian menjabat sebagai Wali Kota Kupang.

“Modusnya adalah pengalihan aset pemerintah kepada pihak lain. Ada tiga bidang tanah yang dialihkan dengan cara dijual atau diganti nama,” tambahnya. (E-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |