tfq | CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2025 18:10 WIB
Ilustrasi. Kejati Jakarta ungkap kasus klaim fiktif JKK BPJS, menetapkan RAS sebagai tersangka. Negara dirugikan Rp21 miliar akibat penipuan ini. (Foto: niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta periode 2014-2024.
Asintel Kejati Jakarta Hutamrin menyebut dalam kasus ini pihaknya menetapkan sosok perempuan berinisial RAS sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/12).
Hutamrin menjelaskan dalam kasus ini RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan menggunakan identitasnya untuk pencairan BPJS sebesar 10 persen.
Ia mengatakan RAS meminjam identitas karyawan tersebut dengan iming-iming pemberian fee sebesar Rp1-2 juta.
Hutamirin menyebut identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS. Untuk memuluskan aksinya, RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.
"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2]," imbuhnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Hutamirin hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.
"Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.
RAS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak Kamis (18/12).
(tfq/dmi)

4 hours ago
3

















































