Kejaksaan Negeri Cirebon mengembalikan dana Rp3 miliar lebih ke kas BPR Bank Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)
KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon mengembalikan uang hingga Rp3 miliar lebih ke BPR Bank Cirebon.
Uang sebanyak Rp 3.542.441.700. tersebut diserahkan Senin (27/10) ke BPR Bank Cirebon. Dana tersebut merupakan uang penyelamatan yang dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon.
“Uang tersebut setoran dari nasabah Bank Cirebon yang disita saat penyelidikan kasus kredit macet,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto.
Uang tersebut dikembalikan lagi ke BPR Bank Cirebon karena tidak terkait dengan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Kota Cirebon.
Dijelaskan Feri, uang tersebut berasal dari setoran nasabah Bank Cirebon. Namun setelah melakukan penyelidikan, penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait uang tersebut.
“Kita selamatkan pada saat penyelidikan. Namun karena dari hasil penyelidikan uang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum sehingga dikembalikan,” jelasnya.
Sekalipun uang yang berhasil diselamatkan tersebut dikembalikan, namun Feri memastikan bahwa kasus dugaan kredit macet Bank Cirebon tetap bergulir. “Untuk kasus tetap berjalan. Untuk BPR Bank Cirebon masih berjalan, pemeriksaan."
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang turut menghadiri penyerahan uang tersebut mengaku bersyukur dan turut senang dengan adanya penyerahan uang tersebut.
“Alhamdulillah, hasil kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Kejari, berjalan bagus,” tambah Edo.
Untuk selanjutnya uang yang telah dikembalikan langsung ke BPR Bank Cirebon digunakan sesuai peruntukkannya. “Sekaligus kami berupaya agar BPR Bank Cirebon bisa sehat kembali,” tuturnya.


















































