Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kades Kohod Cs

5 hours ago 1
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kades Kohod Cs Pagar laut di Tangerang, Banten.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Informasinya kemarin ya, kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak. Bila belum lengkap, dalam hukum acara pidana namanya P-18.

Kemudian, penyidik akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Dittipidum bila dinyatakan belum lengkap. Pengembalian berkas dengan petunjuk disebut P-19. Waktu penyidik Polri melengkapi berkas 14 hari terhitung sejak dikembalikan.

"Nanti kita lihatlah perkembangannya, ini kan baru diterima kemarin sore," pungkas Harli.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum memberikan keterangan perihal pelimpahan berkas perkara empat tersangka ini. Metrotvnews.com, telah mencoba menghubungi Djuhandani, namun belum merespons hingga berita ini dibuat.  

Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh belum dibeberkan polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |