Kejagung Tegaskan Eksekusi Silfester Belum Kedaluwarsa

12 hours ago 6
Kejagung Tegaskan Eksekusi Silfester Belum Kedaluwarsa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina(Dok.Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada waktu kedaluwarsa dalam penanganan perkara. Namun, belum menyentuh waktu yang ditetapkan jika mengacu pada vonis penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.

"Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa, daluwarsa ada, tapi kan ada ketentuannya, kalau menurut kami masih jauh daluwarsa," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Anang menjelaskan, kedaluwarsa eksekusi terpidana tergantung dari lama masa penjara atas vonis yang diberikan. Silfester masih bisa dieksekusi. Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.

"Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan (Silfester), dan Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan," ucap Anang.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |