Kejagung Sita Rp13 Triliun terkait Kasus Suap CPO

2 weeks ago 23
Kejagung Sita Rp13 Triliun terkait Kasus Suap CPO Ilustrasi.(MI/Tri Subarkah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menerima uang titipan terkait suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya, dari pihak terkait. Total, dana terkumpul terkait perkara ini sentuh Rp13 triliun.

"Uang titipan tiga group korporasi, total sebesar Rp13 triliun," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno melalui keterangan tertulis, Senin (20/10).

Sutikno mengatakan, uang titipan itu kini menjadi barang sitaan dalam perkara pemberian fasilitas CPO. Kejagung akan menyerahkannya ke negara, hari ini.

"Senin diserahkan ke negara," ucap Sutikno.

Sutikno mengatakan, pihaknya akan menagih kerugian negara kepada para perusahaan terkait kasus ini. Jika tak mau bayar, aset mereka yang disita akan dilelang.

"Kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group (terkait kasus) tersebut dilelang," ujar Sutikno.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa (17/10).

Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.

"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," tegasnya. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |