
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempersilakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum luar biasa itu sebelumnya diajukan, namun, tidak dihadiri Silfester.
"Perkara ini sudah inkrah dan perkara yang bersangkutan mau mau melakukan PK kedua, silakan," kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Anang mengatakan, PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Saat ini, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu ditegaskan masih dicari. "Itu hak, tapi upaya hukum PK tidak upaya hukum PK tidak menunda eksekusi," ucap Anang.
Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluarsa.
Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.
"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10).
Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluwarsa. (Can/P-2)