Kejagung Pelajari Laporan terhadap JAM-Pidsus ke KPK

12 hours ago 2
Kejagung Pelajari Laporan terhadap JAM-Pidsus ke KPK Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, laporan terhadap Febrie bukan kali pertama dilakukan.

"Tentu kami akan mempelajari dulu seperti apa laporannya, karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).

Terlepas dari adanya laporan yang masuk ke KPK, Harli menegaskan jajaran penyidik Gedung Bundar tetap berkomitmen untuk terus menegakan hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Baginya, hal itu sudah menjadi komitmen dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Jadi kami sampaikan bahwa kami tegak," terangnya.

Sebelumnya, Febrie sudah buka suara soal pelaporan terhadap dirinya ke KPK oleh sejumlah organisasi terkait dugaan korupsi. Ia mengatakan, hal itu tak terlepas dari upaya penyidik JAM-Pidsus yang sedang menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara besar.

"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (11/3).

Diketahui, penyidik JAM-Pidsus baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023 dengan penghitungan kerugian keuangan sementara mencapai Rp193,7 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. 

Adapun pelaporan terhadap Febrie dilakukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang mengaku terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Koordinasi Koalisi, Ronald Roblobly mengungkap pihaknya melaporkan Febrie atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan satu tindak pidana tindak pidana pencucian uang. Dugaan itu antara lain terakit penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara vonis bebas dengan terdakwa Zarof Ricar dan tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur.

Saat dikonfirmasi terpisah, Koordiantor MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak terlibat dalam pelaporan JAM-Pidsus oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi. Boyamin menyebut, ia masih berada di Solo, Jawa Tengah, sejak akhir pekan lalu.

(Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |