
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023 dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebagai respons adanya video di media sosial yang menyebutkan adanya dokumen hasil sitaan penyidik dari hasil penggeledahan di rumah salah satu pengusaha bocor ke publik.
“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” kata Harli dalam video seperti dikutip Antara, Rabu (5/3).
Sama seperti penggeledahan, lanjut dia, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP. “Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ucapnya.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.
Penggiringan Opini
Sementara itu, aktivis yang juga Ketua Umum (Ketum) Majelis Nasional Pusat Kedaulatan Rakyat (Pakar) Razikin Juraid menilai jangan sampai ada penggiringan opini untuk mengaburkan kasus tata kelola migas yang kini sedang bergulir di Kejagung.
Razikin menilai usaha pengaburan isu ini terlihat dari usaha mengaitkan persoalan ini ke Kementerian BUMN. "Kita harus tahu bahwa ada Direksi dan Komisaris (pada periode 2018-2023). Sebagai organ utama perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai dengan hukum, anggaran dasar, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya. (Ant/P-4)