Kebijakan Ganjil Genap Dorong Masyarakat Naik Transportasi Publik

1 week ago 18
Kebijakan Ganjil Genap Dorong Masyarakat Naik Transportasi Publik Ilustrasi .(Antara)

PENERAPAN pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Ibu Kota mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Ketentuan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas di wilayah perkotaan.

Kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik, seperti Trans-Jakarta, MRT, dan LRT, yang kini semakin terkoneksi di berbagai titik kota.

Pemerintah Provinsi DKI pun tetap menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas jalan. Kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) boleh melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini tetap diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan dan menekan kemacetan di sejumlah jalur utama Ibu Kota. Pembatasan diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang menjadi jalur padat lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, sistem tersebut selama ini tetap berlaku bagi para pengendara roda empat yang akan melintas di ruas jalan tertentu tersebut. "Ganjil genap selama ini tetap berlaku," ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (28/10). 

Dengan penerapan sistem ganjil genap secara konsisten, terang dia, Pemprov DKI menargetkan penurunan kepadatan lalu lintas serta peningkatan penggunaan angkutan umum di seluruh wilayah. (Far/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |