
BEA Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk produk pertanian impor, termasuk durian, yang beredar di wilayah Batam. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran durian ilegal, khususnya jenis premium seperti musang king, black thorn, dan Udang Merah, yang banyak dijajakan di kawasan Windsor, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa pengetatan pengawasan sudah dimulai sejak sebulan terakhir. “Kami mengawasi seluruh alur keluar-masuk produk pertanian impor, baik yang melalui pesawat, kontainer di Batu Ampar, maupun jalur Punggur,” katanya, Rabu (15/10).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya produk yang dilengkapi dengan dokumen lengkap yang dapat beredar di Batam. “Produk yang tidak sesuai atau tidak memiliki dokumen yang lengkap tidak akan bisa keluar dari Batam,” ujarnya.
Meski pengawasan telah diperketat, hingga saat ini Bea Cukai Batam belum melakukan penindakan terhadap durian impor. Pernyataan ini menanggapi isu maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang diduga masuk ke Indonesia melalui Batam. Isu ini sebelumnya diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, yang menyebutkan adanya penyelundupan durian ilegal hingga mencapai 10 ton atau ratusan koli per hari.
Sementara itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau juga menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait masuknya durian ilegal melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan menyelidiki sumber masuknya durian ilegal. “Kami sedang mendalami informasi yang ada dan memastikan seluruh komoditas yang dilalulintaskan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Peredaran durian jenis premium di Batam, terutama di kawasan Windsor, masih cukup marak. Durian Musang King, yang dikenal memiliki harga tinggi, dapat dijual dengan harga mulai dari Rp500.000 per buah untuk ukuran kecil. Harga tersebut mencerminkan tingginya permintaan akan durian premium di Batam, meski tanpa dokumen resmi yang sah.