
POLRES Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur air di SPBU Trucuk. Tersangka berinisial M, 37, sopir truk pengangkut BBM tersebut.
Kapolres Klaten, AKB Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan kepada pers di Mapolres, Kamis (10/4), mengatakan dalam kasus SPBU 44.574.29 Trucuk, M, warga Kartasura, Sukoharjo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk, sebanyak 12 kendaraan bermotor, yaitu empat mobil dan delapan sepeda motor macet setelah melakukan pengisian pertalite di pom bensin tersebut, Selasa (8/4) pukul 01.00 WIB.
“Atas laporan masyarakat, bahwa ada beberapa kendaraan macet setelah dari mengisi BBM di SPBU Trucuk, Polres Klaten melakukan penyelidikan. Semua saksi diperiksa termasuk korban. Kami duga ada pidana kasus ini,” jelasnya.
Untuk penyelidikan, Polres Klaten telah mengamankan barang bukti, antara lain satu unit truk BBM Nopol S 8163 UC, lima botol pertalite tercampur air, dua buku, dan dua lembar surat DO (delivery order).
Motif tersangka menuangkan BBM dan menggantikan dengan air, kini masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” paparnya.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus BBM pertalite tercampur air. Tapi, sampai saat ini tidak ada lagi yang lapor.
“Kami menjamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU 44.574.29 Trucuk. Sedangkan SPBU lainnya di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya. Perlu diketahui, dalam kasus SPBU Trucuk dua orang internal Pertamina dipecat,” ujarnya. (JS/E-4)