Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Belum Bisa Hadirkan Saksi Teman Kuliah

9 hours ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana belum bisa menghadirkan teman sewaktu kuliah di Universitas Azzahra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Diketahui, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri pada Kamis (5/2) hari ini. Hellyana mengatakan para saksi itu rencananya baru akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Kita masih dalam minggu depan kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama," kata Hellyana kepada wartawan, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada saksi ahli juga belum, masih ada dua saksi ahli. Saksi administratif ya sama pidana ya. Kita masih ada, masih ada saksi," sambungnya.

Namun, Hellyana menyebut saksi yang dihadirkan itu bukan temannya selama duduk di bangku kuliah. Melainkan, hanya teman yang sebatas menemaninya saat mengambil ijazah.

"Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda. Yang menemani mengambil ijazah," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim menyampaikan saksi yang akan dihadirkan itu adalah teman Hellyana yang menemani kliennya saat mengambil ijazah.

"Yang menemani mengambil ijazah," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam dokumen yang diterima, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hellyana diketahui juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1) lalu.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |