Kapolri Ungkap Tersangka Karhutla Naik Jadi 83 Orang

3 hours ago 3
Kapolri Ungkap Tersangka Karhutla Naik Jadi 83 Orang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan).(MGN)

KEPALA Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Kapolri memaparkan bahwa jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat tahun ini menjadi 83 orang.

Jumlah tersangka ini korelasi dengan angka luasan karhutla yang menurun tahun ini. Dari yang sebelumnya 376 ribu hektare pada 2024, menjadi 213 ribu hektare pada 2025.

"Tadi disampaikan Pak Menteri bahwa jumlah kebakaran menurun, luas lahan menurun, kita Polri juga melakukan penegakan hukum di tahun 2025 ini kurang lebih ada luasan lahan yang terbakar yang kemudian kita amankan 83 tersangka, karena kedapatan secara sengaja membakar," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Sementara, Kapolri menyebut pada 2024 jumlah tersangka kasus serupa sebanyak 47 orang. Kapolri mengakui ada kenaikan terkait dengan penegakan hukum dilakukan. Namun, memaksimalkan penegakan hukum ini diyakini membuat sebaran luasan lahan terbakar berkurang.

"Tentu ke depan kami terus melakukan perbaikan bersama kementerian kehutanan dan kemudian nanti juga seluruh rekan stakeholder terkait, sehingga kebakaran hutan tahun 2026-2027 bisa kita kurangi, sehingga luasan lahan yang terbakar juga berkurang," ungkap Kapolri.
Menhut Raja Juli Antoni memaparkan sejumlah faktor menurunkan angka luasan karhutla di Tanah Air usai audiensi dengan Kapolri. Salah satunya, penegakan hukum yang membuat efek jera pelaku.

"Karena penegakan hukum yang cukup baik dan efektif dari pihak kepolisian mengakibatkan orang yang nakal yang bermain-main dengan membakar lahan untuk memudahkan berkebun misalkan angkanya dapat ditekan dengan baik. Sekali lagi oleh karena itu kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia," pungkas Juli. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |