Kapolri Luruskan Kabar Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Izin Polisi

19 hours ago 3
Kapolri Luruskan Kabar Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Izin Polisi Ilustrasi.(MI)

JURNALIS asing dikabarkan wajib mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) b disebutkan penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan SKK sebagaimana yang dimaksud diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluruskan hal tersebut. Dia menegaskan SKK bagi jurnalis asing tidak wajib.

Hal itu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. "Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," kata Listyo melalui keterangan tertulis dikutip Jumat (4/4).

Dia menegaskan jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia meskipun tak mengantongi SKK. Namun, dengan catatan kegiatan peliputan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Listyo.

Dia juga menjelaskan soal frasa 'wajib' yang banyak disampaikan publik. Listyo menegaskan bahwa frasa itu tidak ada.

SKK, lanjut dia, diterbitkan apabila ada permintaan dari pihak penjamin. Dia mencontohkan, apabila ada jurnalis asing yang hendak melakukan liputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Maka pejamin dari jurnalis tersebut bisa meminta SKK.

"Contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata dia.

Pemberian SKK tersebut juga bertujuan agar Polri dapat memberikan perlindungan bagi jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia. Selain itu, yang nantinya berhubungan dengan Polri setelah SKK diterbitkan adalah pihak penjamin.

"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," ujar Listyo.

Listyo menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Aturan memerintahkan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA).

"Seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik. Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlidungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," ujar Listyo. (Fah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |