
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa harga tiket kereta api setelah masa Lebaran 2025 tidak mengalami lonjakan yang melebihi ketentuan pemerintah. Harga tiket tetap mengacu pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagaimana diatur regulasi.
“Skema tarif TBA dan TBB memungkinkan kami menetapkan harga tiket secara fleksibel, namun tetap berada dalam kerangka yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Sabtu (5/4).
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah penumpang yang mengaku membeli tiket dengan harga tinggi. Menurut Ixfan, hal itu biasanya terjadi saat tiket dibeli mendekati waktu keberangkatan, di mana permintaan tinggi. Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh harga tiket yang dijual tetap sesuai ketentuan.
Selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, KAI disebut tetap konsisten menjaga keterjangkauan tarif. “Tidak ada kenaikan harga di luar koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Penyesuaian tarif kami lakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme pasar dalam batas TBA-TBB,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ixfan menegaskan bahwa penerapan batas tarif tersebut bertujuan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, terutama pada momen padat perjalanan seperti Lebaran. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan menjamin layanan transportasi umum yang aman dan nyaman.
Tiket kereta komersial, seperti kelas eksekutif dan bisnis, memang mengalami fluktuasi harga berdasarkan permintaan. Namun, semua penyesuaian tetap berada dalam batas tarif yang diperbolehkan. Sementara itu, tiket ekonomi bersubsidi tetap mendapat dukungan dari pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO), sehingga tarifnya lebih murah dan dapat dijangkau masyarakat luas.
“Melalui pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan dukungan subsidi PSO, kami terus berupaya memberikan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Ixfan.