Kereta Api(Antara)
MANAJER Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyosialisasikan adanya aturan baru membawa powerbank selama perjalanan dengan kereta api. Hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta.
"Ini sosialisasi aturan baru. Jika kedapatan (membawa powerbank tidak sesuai aturan) akan diingatkan," kata Ixfan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/10).
Bagaimana sih kriteria powerbank yang boleh dibawa penumpang kereta api? Ixfan menjelaskan, pertama terkait kapasitas maksimum powerbank yang boleh dibawa yakni 100 Wh (Watt-hour). Kedua, powerbank harus dalam kondisi baik dengan label kapasitas yang jelas. Ketiga, tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Selain itu, penumpang juga dilarang melakukan pengisian daya powerbank dengan menggunakan fasilitas stop kontak di dalam kereta api. Stop kontak yang ada hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone. KAI pun mengingatkan penumpang bahwa pengisian daya powerbank di stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.
"Powerbank memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan risiko kebakaran dan berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Sebab itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujar Ixfan.
Aturan tersebut dibuat dengan harapan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Ini sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.(Ant/M-2)


















































