Kades Kohod Ditahan, Warga Cukur Gundul sebagai Bentuk Apresiasi

2 weeks ago 13
Kades Kohod Ditahan, Warga Cukur Gundul sebagai Bentuk Apresiasi Warga melakukan aksi cukur gundul di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/2/2025)(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

SEJUMLAH warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, mencukur gundul secara massal. Aksi itu sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), Oman, mengatakan aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat.

Menurutnya, aparat penegak hukum berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta sebagai pelaku pemalsuan SHGB dan SHM lahan di perairan pesisir pantai utara tersebut.

"Iya, intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban," kata Oman seperti dikutip Antara, Selasa (24/2).

Ia mengatakan aksi ini diikuti sekitar 50 warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan atas penyerobotan lahan dan pagar laut yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.

"Dari semalam, kami, setelah kami mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, langsung cukur rambut bersama warga," tuturnya.

Dia mengatakan aksi cukur gundul tersebut merupakan nazar atau janji dari masyarakat setempat apa bila kasus pagar laut bisa dituntaskan secara cepat oleh negara. Sehingga, pihaknya melakukan aksi sukarelawan sebagai bentuk mengekspresikan rasa syukur.

"Ini sudah janji kami, ketika Kepala Desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah dari awal akan dibotak kepalanya atau plontos secara massal," ungkapnya.

DIa berharap agar polisi bisa kembali menangkap pelaku utama atau dalang dibalik polemik pagar laut tersebut.

"Dari kami belum puas kalau cuma kades dan sekdes aja, apalagi yang ditetapkan hanya empat orang dari luar desa atau kategorikan mediator atau jasa pembuatan SHM/SHGB. Kami harap ada lagi pelaku utama yang segera di panggil dan ditangkap," demikian dikatakan Oman.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (24/2).

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta.

Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |