Kabar Menggembirakan, NJOP Pematangsiantar Akhirnya Ditinjau Kembali

5 hours ago 3
Kabar Menggembirakan, NJOP Pematangsiantar Akhirnya Ditinjau Kembali Ilustrasi(MI/APUL ISKANDAR)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pematangsiantar meski tidak membatalkan atau mencabut SK Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX/2024, tertanggal 9 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/278/II/2024, tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, namun akan melakukan peninjauan kembali terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

"Peninjauan kembali terhadap NJOP merupakan tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar  dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar," kata  Notaris, Henry Sinaga, Jumat (31/10)

Informasi tersebut beber dia diperolehnya dari Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 hari ini di Ruang Data Pemko Pematangsiantar. 

Peninjauan kembali NJOP tersebut kata Henry akan melibatkan dari berbagai unsur termasuk unsur masyarakat yang berkeberatan akan penaikan NJOP tersebut. 

"Seluruh pemangku kepentingan diantaranya dari unsur notaris/PPAT, Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, developer/pengembang, kantor lelang, pihak perbankan, Kantor Jasa Penilai Publik, pihak-pihak yang keberatan atas kenaikan NJOP dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu," kata dia. 

Dan pelaksanaan peninjauan kembali NJOP tersebut sambung dia ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2025, agar dapat diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |