
JUMLAH calon peserta didik membuat akun Sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah belum sampai 50 persen dari kuota, saat ini baru 93.720 akun dan 26 ribu diantaranya telah diverifikasi, sehingga dilakukan penambahan waktu hingga 14 Juni 2025 mendatang.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (31/5) hingga saat ini sejak dibuka pendaftaran akun SPMB SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah pada Senin (26/5) lalu, jumlah calon peserta didik mendaftarkan akun belum banyak, sehingga belum memenuhi jumlah kuota kursi yang ada sebanyak 230.163 kursi dan 5.004 SMA dan SMK Swasta gratis.
Namun hingga hari keempat pelaksanaan pendaftaran akun tersebut, belum ada 50 persen calon peserta didik yang mendaftarkan diri baik untuk SMA maupun SMK negeri. "Hingga sekarang baru mendaftar 93.720 akun dan 26 ribu diantaranya telah diverifikasi," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sunarto Jumat (30/5).
Berdasarkan data yang ada, lanjut Sunarto, jumlah siswa lulusan setingkat SMP di Jawa Tengah mencapai 540 ribu anak, maha dengan jumlah kuota kursi tersedia cukup besar ke SMA dan SMK negeri yang tersebar di 35 daerah, bahkan tahun ini ada penambahan jumlah calon peserta didik yang dapat tertampung sekitar 5.000 kursi dibandingkan tahun lalu.
Guna memberikan kesempatan dan ada keleluasaan calon peserta didik mendaftarkan diri, ungkap Sunarto, maha ada perubahan jadwal tahapan SPMB 2025 yakni adanya penambahan waktu dari sebelumnya hingga Kamis (12/6) menjadi Sabtu (14/5). Sistem kami buka 24 jam agar masyarakat mempunyai kebebasan mengajukan akun secara mandiri," tambahnya.
Selain perubahan waktu pendaftaran akun, menurut Sunarto, ada perubahan masa berlaku kartu keluarga pada SPMB yakni kartu keluarga berlaku minimal satu tahun dihitung sebelum waktu pendaftaran pada 14 Juni 2025, demikian juga mass berlaku perolehan piagam kejuaraan dihitung tiga tahun sebelum mendaftar.
Posko Pengaduan
Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan untuk proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 bagi seluruh jenjang pendidikan di Jawa Tengah, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA Jika ditemukan dugaan kecurangan, maladministrasi, hingga pungutan liar selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
"Silahkan masyarakat melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam proses SPMB yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida.
Berbagai penyimpangan dapat dilaporkan, ungkap Siti Farida, seperti pungli: seragam, iuran, dan biaya lain di luar ketentuan termasuk kendala aplikasi pendaftaran, masalah domisili atau verifikasi lambat, jalur prestasi, afirmasi (difabel, ATS, anak panti, tidak mampu), jalur tidak sesuai aturan, penambahan rombongan belajar, ketiadaan sosialisasi SPMB dan sarana prasarana tidak memadai.
Pelapor dalam hal ini, demikian Situ Farida, dapat merupakan korban langsung juga dikuasakan kepada orang lain serta untuk memudahkan dapat langsung melalui WhatsApp ke 0811 998 3737 maupun media sosial resmi Ombudsman RI Jawa Tengah. (H-2)