Peredaran rokok ilegal di Tabanan.(Dok. )
Operasi penegakan hukum Bea Cukai Denpasar di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, berujung pada penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan memperdagangkan dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Negara pun berhasil menagih denda Rp1,43 miliar atas pelanggaran tersebut.
Awal Penggerebekan: Informasi Warga Jadi Kunci
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli rokok tanpa cukai di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya menghentikan mobil pick up yang melintas membawa muatan mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 172 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence, tempat kami kembali mengamankan 100 bal rokok ilegal lainnya,” jelas Aryana.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dari dua lokasi penggerebekan, total 630.500 batang rokok ilegal disita, dengan nilai barang mencapai Rp941 juta dan potensi kerugian negara akibat cukai tak dibayar mencapai Rp620 juta. Dua pelaku berinisial IB (pemilik) dan KH (sopir) diamankan bersama kendaraan pengangkut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Diselesaikan Melalui Jalur Administratif
Meski memenuhi unsur pidana, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi pilihan terakhir.
“Kasus ini kami selesaikan melalui jalur administratif. Pelaku sudah membayar denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp1.438.419.000, dan dana itu telah masuk ke kas negara pada 29 Oktober 2025,” terang Aryana.
Dasar hukum penyelesaian administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Bea Cukai Tegas: Rokok Ilegal Musuh Bersama
Aryana menegaskan, aksi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengacaukan pasar domestik.
“Kami mengajak masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai. Partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya. (Z-10)


















































