Jokowi tak Mau Tunjukkan Ijazah, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Bakal Deadlock

10 hours ago 1
Jokowi tak Mau Tunjukkan Ijazah, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Bakal Deadlock Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

PROSES mediasi gugatan Citizen Lawsuit ( CLS) dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, dipastikan buntu atau deadlock, seiring sikap Jokowi selaku pihak tergugat I yang tidak akan bersedia menunjukkan ijazah  asli miliknya di depan hukum.

Kuasa hukum Jokowi, advokat YB Irpan menyatakan, bahwa klien hukumnya menolak permintaan pihak penggugat, Selasa (21/10) yang disampaikan lewat resume saat proses mediasi kedua, di depan mediator Dr Dara Pustika Sukma dari FH Universitas Sebelas Maret ( UNS) Surakarta.

Ia menyebut tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi memperlihatkan dan apalagi menyerahkan ijazah ( Universitas Gajah Mada/UGM ) miliknya, kepada pihak yang tidak mempunyai otoritas hukum, termasuk kepada masyarakat atau publik.

"Jadi ketika masing masing pihak diminta menyampaikan resume, pada prinsipnya, klien kami menolak untuk menunjukkan ijazahnya yang diminta pihak penggugat lewat resume," kata Irpan menjawab Media Indonesia seusai sidang mediasi kedua, di PN Surakarta.

Alasan lain penolakan Jokowi, kata dia, karena kliennya berpendapat bahwa persoalan ijazah miliknya sudah terkonfirmasi oleh pernyataan Rektor UGM Prof Ova Emilia dan Wakil Rektor II UGM. Ova Emilia menegaskan, Jokowi merupakanalumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Lebih dari itu, Jokowi juga berpegangan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri terkait, dengan kesimpulan bahwa ijazah milik dinyatakan identik. " Jadi bahasa dalam hukum acara itu identik," lugas Irpan terkait alasan ketiga klien hukumnya tidak bersedia menunjukka ijazahnya dalam proses mediasi.

Lebih dari itu, terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh 12 orang terlapor itu, pihak Mabes Polri telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam resumenya, Jokowi bahkan menyebut para terlapor itu Roy Surya dkk.

Pada bagian lain dalam resume, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya tidak akan hadir dalam proses  mediasi  dalam mekanisme gugatan Citizen Lawsuit ( CLS ) baik luring maupun, karena dirinya bukan lagi seorang pejabat negara dan sudah menjadi warga negara biasa.

Mediator Dr Dara dari resume yang disampaikan kedua belah pihak yang bersengketa, masih berkeinginan mediasi bisa digelar sekali lagi, dengan catatan, jika pihak principal tidak bisa hadir secara luring, maka bisa dilakukan secara daring.

" Namun kami perlu menegaskan agar tidak menimbulkan kekecewaan, bahwa dalam mediasi pada Selasa pekan depan, klien kami Jokowi menyatakan tetap tidak akan hadir," ungkap Irpan mewakili Jokowi, sembari menegaskan, bahwa ketidakhadiran kliennya karena menganggap pihak penggugat tidak memiliki otoritas hukum atas perkara yang diajukan.

Sementara advokat MTaufik didampingi koleganya, advokat Andika Dian Prasetyo menyatakan keprihatinannya terkait mediasi yang kemungkinan besar deadlock, karena  sejumlah tergugat tidak hadir, terutama dari Polri.

" Ini sangat memprihatinkan. Terutama pihak Polri, yang sampai mediasi kedua juga tidak datang. Bahkan tergugat II dna III ( Rektor UGM dan Wakil Rektor II) juga tidak datang, sehingga kaukus dalam mediasi pun tidak terjadi. Ya tujuan perdamaian tidak akan tercapai, bahkan kemungkinan deadlock," ungkap M Taufik menjawab Media Indonesia usai sidang mediasi kedua.

M Taufik dan Adika Dian Prasetyo yang mewakili dua alumni UGM yang menjadi penggugat mekanisme CLS, menegasksn, sebenarnya jika Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya perkara langsung selesai. " Namun kayaknya deadlock," sergah Taufik. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |