Solo, CNN Indonesia --
Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo merespons wacana agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan seperti sebelum revisi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyambut baik usulan Abraham Samad tersebut.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
UU KPK direvisi pada tahun 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif. Banyak pihak menilai revisi tersebut melemahkan kemampuan KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Jokowi mengaku dirinya tak pernah mengusulkan perubahan UU KPK tersebut. Beleid tersebut diubah atas inisiatif DPR RI.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR," tegasnya.
Ia sendiri tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," kata dia.
Selain mengembalikan UU KPK yang lama, Abraham Samad juga mengusulkan agar proses seleksi Komisioner KPK diperketat. Ia juga meminta agar Presiden Prabowo merekrut kembali 57 mantan pegawai dan penyidik KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Menanggapi hal itu, Jokowi tak berkomentar banyak.
"Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019. Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
(syd/wis)

3 hours ago
1
















































