
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan masukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid yang diubah itu diharap mengatur syarat pendidikan untuk penyelidik dan penyidik.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Standar Pendidikan?
Johanis mengatakan, saat ini, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.
"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.
Penyidik Pembantu?
Johanis juga menyarankan RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.
Johanis mengatakan, saat ini, cuma ada aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Sehingga, banyak kasus mangkrak di tahap penyelidikan dan penyidikan, sebelum penahanan dilakukan.
Lindungi Pelapor?
Johanis juga berharap RUU KUHAP mengatur soal perlindungan terhadap pelapor. Kepastian itu wajib untuk memastikan tidak ada serangan balik dari pihak yang dilaporkan kepada pengadu.
"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," tutur Johanis. (Can/P-3)