Jelang PSU, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Stempel Palsu

1 week ago 6
Jelang PSU, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Stempel Palsu Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya memberikan keterangan usai melaporkan Wabup Tasikmalaya terkait penggunaan stempel palsu.(MI/Kristiadi)

BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Pelaporan tersebut, diduga berkaitan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi.

Tim kuasa hukum, Bambang Lesmana, mengatakan kasus dugaan pemalsuan bermula pada 25 Maret 2025, Wabup Cecep Nurul Yakin menerbitkan surat undangan kepada camat dan kades dengan menggunakan kop surat dan stempel yang dipalsukan. Surat undangan tersebut diduga membawa keuntungan pribadi bagi Cecep Nurul Yakin sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Tidak hanya satu kali, diduga Cecep memalsukan hingga 30 surat undangan.

"Kami melaporkan ada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang mana dapat merugikan pemerintah daerah dan surat yang dipalsukan atas nama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, meski Bupati tidak pernah memberi izin atau persetujuan dan pemalsuan tersebut melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah," katanya, Jumat (11/4).

Bambang mengatakan, pemalsuan surat undangan jika terbukti bagi pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun. Bupati Ade Sugianto tidak tahu-menahu soal hal tersebut karena dilakukan tanpa sepengetahuannya. Bukti maupun dokumen telah diserahkan kepada penyidik Polres Tasikmalaya, termasuk surat undangan yang terbit pada 25 Maret 2025, yang diduga menggunakan stempel, kop surat tidak sah, tidak sesuai stempel resmi milik Bupati Tasikmalaya.

"Berdasarkan temuan awal, tindakan pemalsuan sudah berlangsung 2 tahun terakhir dan terdeteksi baru terkait surat undangan kepada camat dan kades. Akan tetapi, terkait masalah itu sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis dan Bupati Ade Sugianto telah memberikan nasihat, tapi Wakil Bupati Cecep tetap melanjutkan tindakannya," ujarnya.

Menurutnya, laporan yang dilakukannya itu bukan soal politik apalagi terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025, tapi laporan ini bertujuan untuk memproses hukum terkait pemalsuan dokumen.

Untuk semua bukti sudah diterima oleh penyidik. Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk memverifikasi keaslian tandatangan yang ada pada surat.

"Kami tegaskan bahwa ini adalah masalah hukum murni dan bukan berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di Tasikmalaya. Kami tidak akan membiarkan masalah itu dan selama ini tidak berkaitan dengan isu politik. Saya akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat," pungkasnya. (AD/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |