Jatam: Penambangan di Raja Ampat Bentuk Eksploitasi yang Sangat Problematik

11 hours ago 3
 Penambangan di Raja Ampat Bentuk Eksploitasi yang Sangat Problematik Ilustrasi(ANTARA/OLHA MULALINDA)

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut penambangan di wilayah Raja Ampat, khususnya pada pulau kecil seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan sekitarnya, merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam yang sangat problematik, baik dari sisi ekologis maupun hukum.

Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

"Setiap bentuk kegiatan ekstraktif seperti penambangan nikel di wilayah ini menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem laut, keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, dan warisan ekologis global," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/6).

Dalam konteks Indonesia, lanjutnya, pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) memiliki perlindungan khusus melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar dan merusak lingkungan, seperti penambangan, seharusnya tidak dilakukan di pulau kecil.

"Hal ini karena pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan ekologi, abrasi, pencemaran, dan kehilangan habitat laut yang dapat bersifat irreversible," jelasnya.

"Dengan demikian, penambangan di pulau kecil seperti yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya melanggar prinsip keberlanjutan, tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum nasional," pungkasnya.

Sebelumnya Greenpeace Indonesia mengungkap adanya dugaan eksploitasi nikel di ketiga pulau di sekitar Raja Ampat, yakni di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas tambang tersebut dikatakan telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. 

Sejumlah dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Hal itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |