Jangan Biarkan Nilai Aset Sitaan Menyusut

2 days ago 3
Jangan Biarkan Nilai Aset Sitaan Menyusut Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan TPPU, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi(MI/Moh Irfan)

LANGKAH penyidik Kejaksaan Agung untuk menyerahkan aset sitaan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma berupa lahan sawit untuk dikelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sudah sesuai koridor. Pengelolaan aset sitaan dalam proses penyidikan diperlukan agar nilainya tidak menyusut.

"Memang prinsip dasar dari barang sitaan itu harus dikelola agar terjaga nilainya, tidak menyusut, tidak rusak," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Selasa (11/3).

Ia menegaskan, barang sitaan itu belum bersifat mutlak. Sebab, status barang tersebut nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan. Setidaknya, ada dua kemungkinan akan nasib barang sitaan itu, yakni dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.

Oleh karena itu, jika tidak dikelola dengan baik, barang yang sudah disita itu nantinya akan membuat rugi terdakwa selaku pemilik maupun negara, terlepas dari apapun putusan pengadilannya nanti.

"Sehingga memang yang namanya barang sitaan itu ada kewajiban untuk menjaganya," terang Zaenur.

Sebelumnya, Kejagung sudah menyerahkan 37 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 221 ribu hektare milik sembilan korporasi terkait Duta Palma untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (persero). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berharap, perusahaan pelat merah itu akan mengelola lahan hasil sitaan pihaknya dengan produktif dan memberikan manfaat ekonomi.

Kendati demikian, Zaenur menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit yang disita Kejagung itu tidak selamanya dilakukan oleh Agrinas Palma Nusantara. Sebab, masih ada kemungkinan majelis hakim mengembalikan aset tersebut kepada sembilan koperasi pemilik lahan kelapa sawit tersebut.

Adapun jika memang pada akhirnya dirampas untuk negara, jaksa selaku eksekutor harus menyerahkan terlebih dahulu hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan ke Kementerian Keuangan.

Terpisah, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung berhasil menyelesaikan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dari perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp5,560 triliun lewat mekanisme lelang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, barang rampasan maupun barang sita eksekusi itu terdiri dari tanah, bangunan, kapal phinisi, mobil, saham, unit penyertaan rekadana, maupun saham. Hasil lelang dilakukan oleh BPA dengan perantaran Kantr Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Hasil tersebut disetorkan ke kas negara," ujar Harli. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |