Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegah Kemiskinan Baru untuk Indonesia Emas 2045

6 hours ago 3
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegah Kemiskinan Baru untuk Indonesia Emas 2045 Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan(Doc pribadi)

DALAM beberapa dekade terakhir, banyak negara berkembang mengalami kemajuan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita. Namun, sejumlah negara tersebut kini menghadapi tantangan besar yang dikenal sebagai "middle income trap”. Fenomena ini terjadi ketika negara-negara berpenghasilan menengah mengalami stagnasi dan kesulitan untuk bertransisi menuju status negara berpenghasilan tinggi.

Di tengah perkembangan pesat tantangan sosial-ekonomi yang terus berubah tersebut, Indonesia berdiri di ambang era baru yang dijanjikan: Indonesia Emas 2045. Misi ini bukan hanya ambisi ekonomi semata, melainkan sebuah cita-cita besar untuk keluar dari jebakan "middle income trap” dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memegang peranan kunci. Memastikan sistem jaminan sosial yang efektif dan inklusif adalah langkah strategis untuk mencapai tujuan ini.

Berbicara mengenai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Bangsa Indonesia telah memiliki pondasi kuat berdasarkan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yakni UUD 1945 yang berbunyi, setiap rakyat Indonesia termasuk yang tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial agar dapat hidup sejahtera. Pasal tersebut menunjukan jaminan sosial merupakan hak dasar dari setiap masyarakat khususnya pekerja.

Beberapa kendala tersebut harus diselesaikan dan dirumuskan bersama oleh seluruh stakeholders yang terlibat. Langkah kolaborasi diambil BPJS Ketenagakerjaan dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, komunitas, tokoh masyarakat, akademisi, pemerhati jaminan sosial hingga asosiasi internasional, diharapkan dapat mengidentifikasi langkahlangkah konkret untuk memperkuat sistem jaminan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khususnya Bagi Pekerja Informal

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja apapun profesinya. Perlindungan tersebut menghindarkan pekerja dari risiko yang dapat memengaruhi pendapatan dan kesejahteraan mereka, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, risiko saat memasuki hari tua hingga risiko kematian.

Di era saat ini, Indonesia sedang diperhadapkan dengan pekerja sektor informal yang semakin mendominasi pasar kerja. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 60% tenaga kerja saat ini bekerja di sektor informal. Kenyataan pahitnya, seringkali pekerja informal tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai. Hal ini menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian bagi sebagian besar masyarakat.

Kebutuhan akan perlindungan bagi pekerja informal ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi semakin mendesak. Hingga September 2025, dari 60 juta pekerja informal yang eligible, hanya 10,63 juta pekerja atau baru 17% pekerja informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terlebih sebanyak 30,1 juta pekerja informal di Indonesia masuk ke dalam desil 1-4 yaitu golongan pekerja miskin. Dalam klasifikasi tersebut, profesi petani dan nelayan merupakan profesi yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi.

Pada saat ini pekerja informal lebih banyak diberikan bantuan sosial dengan harapan menjadikannya produktif. Namun konsep ideal untuk peningkatan ekonomi untuk jangka panjang dan menurunkan ketimpangan adalah implementasi jaminan sosial yang akan berdampak besar bagi kehidupan pekerja informal.

Pencegah Kemiskinan Baru

Sebuah keunggulan dimiliki Bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, kita diuntungkan dengan memiliki bonus demografi yang terjadi saat ini hingga tahun 2035. Layaknya bonus, jika tidak dimanfaatkan dengan baik, bonus demografi akan berakhir siasia, bahkan setelah periode tersebut, Indonesia akan memasuki era ageing population, di mana proporsi penduduk lanjut usia naik lebih dari 2x lipat dari tahun 2000 ke 2045. Hal ini tentunya meningkatkan beban dependency ratio penduduk non-produktif kepada pekerja produktif ke depannya, atau lebih dikenal dengan sandwich generation.

Kondisi ini akan menghambat laju perekonomian dan memicu munculnya kemiskinan baru di masyarakat yang tidak memiliki jaring pengaman. Dengan munculnya kemiskinan baru, tentu akan menambah angka populasi penduduk kelas menengah yang menurun dan berpindah ke kelas di bawahnya.

Data LPEM-UI 2024 menunjukan, proporsi kelas menengah yang turun dari 23% pada tahun 2018 menjadi 18,8% pada tahun 2023. Proporsi Calon Kelas Menengah Naik dari 49,6% pada tahun 2018 menjadi 53,4% pada tahun 2023, serta pekerja informal cenderung tinggi persentasenya pada kelompok miskin (68,2%), rentan (62,5%) dan calon kelas menengah (54,2%).

Komitmen Pemerintah

Jumlah pekerja informal yang lebih banyak dengan tantangan yang akan dihadapi, menjadikan pekerja informal membutuhkan bantuan atau intervensi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemberian Bantuan Iuran (PBI) layaknya pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dapat diterapkan pada pekerja miskin dan rentan, ini merupakan langkah awal komitmen pemerintah untuk perluasan perlindungan kepada mayoritas pekerja Indonesia.

Sistem jaminan sosial yang baik akan menciptakan rasa aman bagi para pekerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas. Pekerja yang merasa aman cenderung lebih berkomitmen dan kreatif, yang sangat penting dalam mendorong inovasi dan daya saing.

Ketika pekerja memiliki jaminan perlindungan, mereka juga akan lebih mampu membelanjakan pendapatannya. Konsumsi domestik menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, dan dengan meningkatnya daya beli masyarakat, roda perekonomian akan berputar lebih cepat. Hal ini menjadi sinergi positif yang memberikan manfaat tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi negara secara keseluruhan.

Sekali lagi, dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi prioritas utama. Kesejahteraan pekerja adalah fondasi dari stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan efektif. Ketika setiap pekerja merasa aman dan dilindungi, mereka dapat lebih produktif dan berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan bangsa menuju tercapainya Indonesia Emas.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |