
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar persidangan dugaan suap pada pengadaan proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), hari ini, 21 Oktober 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
“Kami dari tim JPU akan menghadirkan saksi yang satu diantaranya adalah Teddy Meilwansyah,” kata JPU pada KPK Takdir Subhan melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Teddy enggan memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari keterangan Teddy. Persidangan akan digelar terbuka untuk umum.
“Informasi hingga saat ini yang bersangkutan konfirmasi hadir,” ucap Teddy.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. (H-2)