
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat provinsi DKI Jakarta masuk dalam peringkat tiga besar laporan kasus aktivitas investasi bodong sejak tahun 2017 hingga Juni 2025, dengan 1.107 kasus (12 persen).
"Walaupun Jakarta dengan akses informasi yang banyak, tinggal search by Google legal atau ilegal, tapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal," kata Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary dalam Podcast Rabu Belajar bertema "Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal" di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21 persen), diikuti Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13 persen).
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini dalam kurun waktu delapan tahun mencapai Rp142,131 triliun.
Lebih lanjut, Andes mengatakan, sejak 2017-Juni 2025 terdapat 13.228 entitas ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Pasti, dan dari jumlah tersebut 1.811 di antaranya merupakan aktivitas investasi bodong. Sementara sisanya, pinjaman daring ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).
Berbicara maraknya fenomena investasi bodong saat ini, Andes mencatat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan menjadi salah satu penyebab.
Merujuk survei, literasi masyarakat berada pada angka sekitar 66 persen, sementara tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan jasa keuangan pada angka 80 persen.
"Ini menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung lebih dulu menggunakan produk dan layanan keuangan, tapi tidak memahami manfaat dan resikonya masing-masing dari produk tersebut apa saja," katanya.
Penyebab lainnya, yakni gaya hidup termasuk tak mau ketinggalan saat orang-orang membeli produk investasi tertentu dan khawatir dianggap ketinggalan zaman atau tak masuk lingkaran pertemanan bila tak ikut tren. (Ant/P-1)